PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah_Pdf
🏖 Rangkuman: PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah
💡 Tujuan:
• Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat.
• Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.
• Perluasan fasilitas fiskal PPh 21 DTP pada sektor pariwisata (perluasan dari PMK-10 Tahun 2025 sebelumnya).
🏭 Kriteria Pemberi Kerja:
• Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, barang dari kulit serta Pariwisata (baru ditambahkan dalam PMK 72/2025)
• Memiliki KLU utama yang tercantum dalam Lampiran A (total 77 KLU sektor pariwisata ditambah 56 KLU sektor industri lainnya).
• Contoh KLU Sektor Pariwisata (Lampiran A. II): Angkutan Darat Wisata (H 49425), Hotel Bintang (I 55110), Vila (I 55193), Restoran (I 56101), Jasa Penyelenggara Pertemuan/MICE (N 82301), Taman Rekreasi (R 93211), hingga Aktivitas Spa (S 96122) dsb.
👷 Kriteria Pegawai yang Berhak:
• Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
• Pegawai Tetap: gaji ≤ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja (jika bekerja mulai tengah tahun)
• Pegawai Tidak Tetap: upah harian ≤ Rp500.000 atau bulanan ≤ Rp10.000.000.
• Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain (mis. DTP IKN)
📄 Mekanisme Pemberian Insentif:
• PPh 21 yang DTP diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai: Pegawai menerima gaji penuh, karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah.
• Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.
• Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.
📅 Periode Pemberian Insentif:
• Industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit → Jan-Des 2025
• Sektor Pariwisata (baru) → Okt-Des 2025
‼️ Ketentuan khusus (Pegawai Tetap):
• Industri non pariwisata → kelebihannya tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan.
• Sektor pariwisata (PMK-72):
👉 bagian kelebihan non-DTP (Jan-Sep): harus dikembalikan ke pegawai dan oleh pemberi kerja bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
👉 bagian kelebihan DTP (Okt-Des): tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan → Pemberi kerja membuat tambahan 1 bupot penyesuaian kompensasi (21-100-39) selain BP A1 di masa desember untuk net-off bagian kelebihan DTP yang tidak boleh dikompensasikan secara agregat atas semua pegawai tetap (cek contoh Tn H)
💰 Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:
Contoh kurang lebih sama dengan Resume PMK-10 yang pernah dibuat di sini
Dengan tambahan:
1️⃣ Tuan H (Pegawai Tetap di PT U - Hotel Bintang/KLU 55110)
Status: Menikah dengan 3 tanggungan (K/3)
Gaji tetap teratur bulan Januari: Rp9.000.000,00
Insentif DTP berlaku: Oktober s.d. Desember 2025:
a. Penghasilan Bruto Setahun (Total): Rp126.000.000
b. PPh 21 Terutang Setahun: Rp2.400.000
c. PPh 21 yang Telah Dipotong (DTP+Non DTP) s.d. Nov 2025: Rp3.825.000
d. LB PPh 21: minus Rp1.425.000,00
e. PPh 21 DTP Okt-Nov 2025 (Insentif): Rp225.000 (112.500x2)
f. Bagian LB Wajib Dikembalikan ke Pegawai: Rp1.200.000 (d-e)
g. Bagian LB Dapat Dikompensasikan Pemberi Kerja: Rp1.200.000
h. Nilai Bupot Tambahan Penyesuaian (BP21): Rp225.000
📌 Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:
• Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.
• Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.
• Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.
🔗 Aturan dan KLU Pariwisata selengkapnya: [Link PMK 72 Tahun 2025]
Sekian resume ini
😎 🙏
Penyuluh Pajak
🏖 Rangkuman: PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah
💡 Tujuan:
• Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat.
• Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.
• Perluasan fasilitas fiskal PPh 21 DTP pada sektor pariwisata (perluasan dari PMK-10 Tahun 2025 sebelumnya).
🏭 Kriteria Pemberi Kerja:
• Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, barang dari kulit serta Pariwisata (baru ditambahkan dalam PMK 72/2025)
• Memiliki KLU utama yang tercantum dalam Lampiran A (total 77 KLU sektor pariwisata ditambah 56 KLU sektor industri lainnya).
• Contoh KLU Sektor Pariwisata (Lampiran A. II): Angkutan Darat Wisata (H 49425), Hotel Bintang (I 55110), Vila (I 55193), Restoran (I 56101), Jasa Penyelenggara Pertemuan/MICE (N 82301), Taman Rekreasi (R 93211), hingga Aktivitas Spa (S 96122) dsb.
👷 Kriteria Pegawai yang Berhak:
• Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
• Pegawai Tetap: gaji ≤ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja (jika bekerja mulai tengah tahun)
• Pegawai Tidak Tetap: upah harian ≤ Rp500.000 atau bulanan ≤ Rp10.000.000.
• Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain (mis. DTP IKN)
📄 Mekanisme Pemberian Insentif:
• PPh 21 yang DTP diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai: Pegawai menerima gaji penuh, karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah.
• Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.
• Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.
📅 Periode Pemberian Insentif:
• Industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit → Jan-Des 2025
• Sektor Pariwisata (baru) → Okt-Des 2025
‼️ Ketentuan khusus (Pegawai Tetap):
• Industri non pariwisata → kelebihannya tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan.
• Sektor pariwisata (PMK-72):
👉 bagian kelebihan non-DTP (Jan-Sep): harus dikembalikan ke pegawai dan oleh pemberi kerja bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
👉 bagian kelebihan DTP (Okt-Des): tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan → Pemberi kerja membuat tambahan 1 bupot penyesuaian kompensasi (21-100-39) selain BP A1 di masa desember untuk net-off bagian kelebihan DTP yang tidak boleh dikompensasikan secara agregat atas semua pegawai tetap (cek contoh Tn H)
💰 Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:
Contoh kurang lebih sama dengan Resume PMK-10 yang pernah dibuat di sini
Dengan tambahan:
1️⃣ Tuan H (Pegawai Tetap di PT U - Hotel Bintang/KLU 55110)
Status: Menikah dengan 3 tanggungan (K/3)
Gaji tetap teratur bulan Januari: Rp9.000.000,00
Insentif DTP berlaku: Oktober s.d. Desember 2025:
a. Penghasilan Bruto Setahun (Total): Rp126.000.000
b. PPh 21 Terutang Setahun: Rp2.400.000
c. PPh 21 yang Telah Dipotong (DTP+Non DTP) s.d. Nov 2025: Rp3.825.000
d. LB PPh 21: minus Rp1.425.000,00
e. PPh 21 DTP Okt-Nov 2025 (Insentif): Rp225.000 (112.500x2)
f. Bagian LB Wajib Dikembalikan ke Pegawai: Rp1.200.000 (d-e)
g. Bagian LB Dapat Dikompensasikan Pemberi Kerja: Rp1.200.000
h. Nilai Bupot Tambahan Penyesuaian (BP21): Rp225.000
📌 Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:
• Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.
• Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.
• Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.
🔗 Aturan dan KLU Pariwisata selengkapnya: [Link PMK 72 Tahun 2025]
Sekian resume ini
😎 🙏
Penyuluh Pajak