Pemdes Naru Barat Sape Bentuk Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Formasi Kadus Kalo
Sape Bima NTB. https://narubarat-sape.bimakab.go.id/ Sehubungan dengan telah terjadinya kekosongan Salah Satu perangkat Desa Naru Barat pada Formasi Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun yang pada beberapa bulan yang lalu telah purna Tugas atau usia Genap 60 tahun,maka pada hari ini Pemerintah Desa Naru Barat berdasarkan aturan yang ada Melaksanakan Satu agenda Penting yaitu Rapat Pembentukan Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa.(Kamis.30/10/2025)
Rapat dimulai pukul 09:10 Wita yang bertempat di Balai Desa Naru Barat yang dihadiri oleh Kades,Sekdes, Ketua BPD dan Anggota, Pendamping Desa Kecamatan Sape,PLD,Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, pemuda,Kadus,RT/RW.
Kades Naru Barat (Sri Mulyati.SE) Dalam sambutan nya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh undangan dan masyarakat yang sudah berkesempatan hadir memenuhi undangan pemerintah desa dalam rangka Rapat Pembentukan Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa untuk Formasi Kepala Dusun Kalo yang sekaligus dibentuk Pengawas.
Kades juga menambahkan bahwa dasar hukum yang bisa kita pakai adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Juga Peraturan Bupati Bima Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Bima Nomor 9 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Daerah kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2015 tentang perangkat Desa dan Peraturan peraturan pemerintah lainnya.
Selain itu Kades juga berharap semoga Tim Seleksi yang terbentuk hari ini adalah orang-orang yang bisa bekerja dengan penuh tanggungjawab dan yang lebih penting lagi dapat mengedepankan Netralitasnya sebagai Panitia.Ucapnya
Pendamping Desa Kecamatan Sape (Arif Budiman.S.Pi) juga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada bahwa Jumlah Kepanitiaan sebanyak 5 orang yang keanggotaannya terdiri dari:
- Perangkat Desa
- Tokoh Masyarakat
- Tokoh Agama
- Golongan Profesi
Selain dari itu PD Kec.Sape juga menjelaskan Bahwa Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan antara lain :
- Berpendidikan paling rendah SMU atau sederajat
- Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
- Warga Desa Setempat
- tidak memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga
- tidak memiliki hubungan keluarga semenda yang timbul karena pernikahan
Adapun Tim Seleksi yang disepakati antara lain :
- Agus Salim, S.Pd.MM (ketua)
- Iskandar Julkarnain HR, ST (Sekretaris)
- Zulkifli, SE (Anggota)
- Arif Budiman, S.Pi
- Nasyruddin, S.Sos
Foto Panitia
Selain itu juga Rapat menyepakati Susunan Pengawas terdiri dari 4 Orang dan untuk menghindari adanya Panitia yang memiliki hubungan sesuai dengan Perbub 29 Pasal 8 Ayat 3 poin d dan e maka peserta rapat menyediakan Pengganti Antar Waktu (PAW)
Hal - hal lain akan dibahas lebih lanjut pada rapat kerja panitia selanjutnya.Tutur PD Sape
Rapat berlangsung dengan lancar tertib dan sukses dan dilanjutkan dengan foto bersama.(Open Web: Iskandar Jul)