You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Naru Barat
Logo Desa Naru Barat
Naru Barat

Kec. Sape, Kab. BIMA, Provinsi NUSA TENGGARA BARAT

MEWUJUDKAN DESA NARU BARAT LEBIH MAJU, MANDIRI DAN RELIGIUS MELALUI PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK = SEMUA PELAYANAN GRATIS (KECUALI YANG TERKENA PERDES PUNGUTAN DESA) = Silahkan Scan QR Code dan Isi Survei Kepuasaan Masyarak

Tugas Pokok dan Fungsi

Iskandar Julkarnain HR, ST 10 Agustus 2022 Dibaca 77 Kali

Tugas dan Fungsi

Pasal 6

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:a.  Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah;
    b. Melaksanakan pembangunan Desa, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pendidikan dan kesehatan;
    c. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
    d. Pemberdayaan masyarakat, sepertisosialisasi dan motivasi masyarakatdi bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
    e. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya;
    f. Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan pimpinan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 7

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
  2. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan Desa ;
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
    a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
    b. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
    c. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
    d. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
    laporan;

    e. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun dalam rangka menunjang pelaksanaan tertib administrasi Pemerintahan Desa; dan
    f. Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai ketentuanperaturan perundangundangan.


Pasal 8

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas - tugas pemerintahan Desa
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan mempunyai fungsi :
    a) Kepala Bidang Urusan Umum dan Aset memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    b) Kepala Bidang Urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumbersumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    c) Kepala Bidang Urusan Perencanaan dan Pelaporan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    (4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Urusan juga melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan dan sesuai ketentuan peraturan
    perundang-undangan.


Pasal 9

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis;
  2. Kepala seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional; 
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
    a) Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
    b) Kepala seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat
    di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    c) Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
    (4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi juga melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan dan sesuai ketentuan peraturan
    perundang-undangan.


Pasal 10

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun memiliki fungsi:
    a. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
    b. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
    c. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
    d. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    (3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dusun juga melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan