STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Dalam upaya mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan Desa tahun 2022 -2030, maka perlu strategi dan arah kebijakan yang terencana, terpadu dan terukur dengan memperhitungkan lingkungan strategis.
- Strategi dan arah kibijakan untuk mewujudkan masyarakat Desa yang Maju
Strategi dan arah kebijakan yang akan dilaksanakan dalam 8 (delapan) tahun mendatang adalah sebagai berikut :
Tabel 6.1. Strategi dan arah kibijakan untuk mewujudkan masyrakat Desa yang Maju
|
Tujuan |
Sasaran |
Strategi |
Arah Kebijakan |
|
1. Menjadikan Sumber Daya Manusia Desa Naru Barat unggul dan kompetitif, berintelektualitas tinggi, berjiwa kreatif, dan inovatif. |
1. Membentuk masyarakat yang produktif.
2. Membentuk SDM yang mampu bersaing dibidang usaha mikro |
- Memberikan pelatihan peningkatan kapasitas system managemen usaha home industry - Melakukan pengkajian dan analisa perkembangan pasar. |
1. Bantuan modal usaha sehingga membantu home industry berkembang 2. Setiap produk yang dihasilkan dapat ditampung di Bumdes sehingga pemasarannya jelas 3. Melakukan pengawasan ekstra ketat di setiap kegiatan |
|
2. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
3. Meningkatkan derajat pendidikan masyarakat
|
1. Meningkatnya status kesehatan masyarakat
2. Berkurangnya kasus penyakit menular dan penyakit endemik
1. Meningkatnya status pendidikan
2. Berkembangnya mutu dan layanan kegiatan kepemudaan |
Meningkatkan Status gizi masyarakat.
Mengembangkan pola hidup sehat dan bersih
Meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah
Meningkatkan pembinaan kepemudaan dan olahraga |
1. Peningkatan pegetahuan masyarakat tentang gizi.
1. Peningkatan pengetahuan tentang pola hidup sehat dan bersih.
1. Pengembangan PAUD 2. Pengembangan pendidikan dasar dan menengah 3. Pengembangan pendidikan luar biasa.
1. Pengembangan keterampilan dan kewirausahaan bagi generasi muda 2. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengembangkan prestasi olahraga & organisasi kepemudaan. |
- Strategi dan arah kibijakan untuk mewujudkan masyarakat Desa yang Mandiri
Strategi dan arah kebijakan yang akan dilaksanakan dalam 8 (delapan) tahun mendatang adalah sebagai berikut :
Tabel 6.2. Strategi dan arah kibijakan untuk mewujudkan masyrakat Desa yang Mandiri
|
Tujuan |
Sasaran |
Strategi |
Arah Kebijakan |
|
Memberikan Ketersediaan infrastruktur yang memadai untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa |
1. Tersedianya prasarana dan sarana dasar di Desa.
1. Tersedianya jaringan Komunikasi secara terpadu yang menghubungkan pusat pemerintahan dengan Desa
2. Terbangunnya prasarana dan sarana ekonomi sebagai landasan percepatan pengembangan ekonomi daerah |
Meningkatkan ketersediaan dan mutu prasarana dasar jalan dan jembatan, air bersih dan listrik di Desa.
Mengembangkan jaringan komonikasi secara terpadu yang menghubungkan pusat pemerintahan dengan Desa.
Mengembangkan prasarana dan sarana ekonomi |
1. Pembangunan & pemeliharaan jalan & jembatan 2. Penyediaan air bersih 3. Penyediaan listrik.
1. Pengembangan jaringan komonikasi antar daerah 2. Pengembangan jaringan komonikasi dengan memanfaatkan Radio Desa. 3. Pengembangan kerjasama dan kemitraan dengan pemerintah Kabupaten 4. Pengembangan kerjasama dan kemitraan dengan swasta
1. Pembangunan dan pemeliharaan pasar 2.Pengembangan layanan koperasi Desa |
- Strategi dan arah kibijakan untuk mewujudkan masyarakat Desa yang Religius
Strategi dan arah kebijakan yang akan dilaksanakan dalam 8 (delapan) tahun mendatang adalah sebagai berikut :
Tabel 6.2. Strategi dan arah kibijakan untuk mewujudkan masyarakat Desa yang Religius
|
Tujuan |
Sasaran |
Strategi |
Arah Kebijakan |
|
Menjadikan masyarakat Desa Naru Barat beradab dan berahklatul karimah |
1. Masyarakat mampu |
- Meningkatkan Kapasitas guru ngaji dan da’I Desa - Mengadakan kegiatan hari-hari besar keagamaan. - Memfungsikan lembaga desa dan lembaga adat |
1. Pembangunan sarana dan prasarana TPA dan TPQ yang memadai 2. Mendatangkan ustad yang berkualitas. 3. |
- Strategi dan Arah Kebijakan pengembangan Desa
Pengembangan Desa dilakukan melalui wilayah pengembangan yang ada pada dusun atau Rukun Warga (RW).
- Pengembangan Dusun Naru
Strategi dan arah kebijakan pengembangan wilayah Dusun Naru dalam 8 (delapan) tahun mendatang adalah sebagai berikut :
|
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN |
|
|
1
2 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10 |
Peningkatan Dana untuk Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga Kegiatan Pembangunan Gapura Tanda Batas RT dan RW Kegiatan Pembangunan Pos Jaga Permanen Kegiatan Pembangunan Taman dalam Dusun Kegiatan Pengasapan Yamuk Demam Berdarah Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi Gedung Kantor Kepala Dusun Kegiatan Pendidikan dan Pelatiha Ketua RT/RW Kegiatan Pemutakhiran Data Penduduk di Tiap Dusun Kegiatan Penyediaan Kendaraan Operasional Kepala Dusun dan Ketua RT/RW Pusat pelayanan perdagangan dan jasa serta sosial |
|
BIDANG PEMBANGUNAN |
|
|
1 2 3 4 5 6 7 |
Pembangunan sarana dan Prasarana Jalan yang memadai Saluran Pembuangan air limbah dan genangan air hujan yang memadai. Sarana dan prasarana sekolah yang memadai Pembangunan Rumah warga yang tidak layak huni Penataan Pagar dan pekarangan warga yang teratur Pelayanan kesehatan yang memadai Pembanguan Saluran Drainase Desa |
|
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN |
|
|
1 2 3 4 |
Pusat Pengembangan TPA / TPQ Pusat Pengembangan Kesenian daerah : Kasidah, hadrah, dan lain-lain Pusat Pengembangan Kegiatan Keagamaan Pengembangan ilmu teknologi bagi warga melalui pelatihan |
|
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
|
|
1 2 3 |
Pemanfaatan halaman rumah sebagai lahan tanaman hortikultura Peningkatan/penambahan modal bagi Home Industri Peningkatan wawasan tentang Home Industri melalui Pelatihan |
- Pengembangan Dusun Kalo
Strategi dan arah kebijakan pengembangan wilayah Dusun Kalo dalam 8 (delapan) tahun mendatang adalah sebagai berikut :
- Pusat pertokoan yang memadai dan Pembanguna WC Pasar sebagai Pendapatan Pades
- Pusat pelayanan perdagangan dan jasa serta sosial
- Pusat penjualan dan distribusi hasil pertanian dan perkebunan.
- Pembangunan/Pemeliharaan sarana dan Prasarana Jalan yang memadai
- Saluran Pembuangan air limbah dan genangan air hujan yang memadai.
- Pemanfaatan halaman rumah sebagai lahan tanaman hortikultura
- Pusat Pengembangan TPA / TPQ
- Pusat Pengembangan Kesenian daerah : Kasidah, hadrah, dan lain-lain
- Pusat Pengembangan Kegiatan Keagamaan
- Sarana dan prasarana kesehatan yang memadai
- Pembangunan Rumah warga yang tidak layak huni
- Penataan Pagar dan pekarangan warga yang teratur
- Pengembangan ilmu teknologi bagi warga melalui pelatihan
- Peningkatan wawasan tentang Home Industri melalui Pelatihan
- Peningkatan/penambahan modal bagi Home Industri
- Pembangunan Saluran Drainase Desa
- Pengembangan Dusun Lawage
Strategi dan arah kebijakan pengembangan wilayah Dusun Lawage dalam 8 (delapan) tahun mendatang adalah sebagai berikut :
- Pembangunan/Pemeliharaan sarana dan Prasarana Jalan yang memadai
- Saluran Pembuangan air limbah dan genangan air hujan yang memadai.
- Pemanfaatan halaman rumah sebagai lahan tanaman hortikultura
- Sarana dan prasarana kesehatan yang memadai
- Pusat Pengembangan TPA / TPQ
- Pusat Pengembangan Kesenian daerah : Kasidah, hadrah, dan lain-lain
- Pusat Pengembangan Kegiatan Keagamaan
- Pembangunan Rumah warga yang tidak layak huni
- Penataan Pagar dan pekarangan warga yang teratur
- Pengembangan ilmu teknologi bagi warga melalui pelatihan
- Peningkatan wawasan tentang Home Industri melalui Pelatihan
- Peningkatan/penambahan modal bagi Home Industri
- Kawasan pertanian lahan kering tanaman hortikultura
- Pusat pelayanan perdagangan dan jasa serta sosial.
- Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga yang memadai
- Pembangunan Drainase Desa
- Pengembangan Dusun Dea
Strategi dan arah kebijakan pengembangan wilayah Dusun Dea dalam 8 (delapan) tahun mendatang adalah sebagai berikut :
- Pembangunan Pusat Pemerintahan Desa
- Pusat pengumpulan dan distribusi hasil pertanian dan perkebunan
- Pembanguna Kawasan Pariwisata lokal melalui perawatan peninggalan sejarah
- Pusat pelayanan perdagangan dan jasa serta sosial.
- Pusat Pengembangan TPA / TPQ
- Pusat Pengembangan Kesenian daerah : Kasidah, hadrah, dan lain-lain
- Pusat Pengembangan Kegiatan Keagamaan
- Pembangunan/Pemeliharaan sarana dan Prasarana Jalan yang memadai
- Saluran Pembuangan air limbah dan genangan air hujan yang memadai.
- Pemanfaatan halaman rumah sebagai lahan tanaman hortikultura
- Sarana dan prasarana kesehatan yang memadai
- Pembangunan Rumah warga yang tidak layak huni
- Penataan Pagar dan pekarangan warga yang teratur
- Pengembangan ilmu teknologi bagi warga melalui pelatihan
- Peningkatan wawasan tentang Home Industri melalui Pelatihan
- Peningkatan/penambahan modal bagi Home Industri
- Kawasan pertanian lahan kering tanaman hortikultura
- Pembanguna Pagar Polindes Desa
- Pembangunan Drainase Desa